Singkawang Media Kalbar Tim kuasa hukum dan ahli waris lakukan pemasangan plang hak milik atas tanah hak milik Ahli waris Almarhum Endong Skip to content August 6, 2022
Dalamkasus yang Anda tanyakan, tanah hak milik yang dibeli oleh badan usaha berbadan hukum statusnya menjadi Hak Guna Bangunan ("HGB") karena pada dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Permohonanhak milik atas tanah negara memuat: [7] 1. Keterangan mengenai pemohon: a. apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat
BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi
Misalnyaplang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang", atau tanah sengketa dengan tulisan "Tanah Ini Milik PT Larasati Bali", "Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung", dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti
Site De Rencontre Pour Parent Seul. BerandaKlinikPertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiMenghancurkan Bangun...Pertanahan & PropertiJumat, 27 Mei 2022Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni. Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis. Saat ini saya membutuhkan lahan untuk dijual. Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak 1 tahun terakhir, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni minta kompensasi yang besar. Saya lapor polisi dengan dasar Pasal 167 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960. Tetapi, laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan. Akhirnya saya memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Penghuni bangunan liar tersebut melaporkan tindakan pengrusakan rumah. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya. Terima hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak hukum atas tanah Anda adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar penghuni rumah antara lain mendirikan bangunan, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau penyerobotan tanah. Adapun pembongkaran bangunan liar atau rumah orang lain yang berdiri di atas tanah Anda, seharusnya Anda tidak melakukannya sendiri tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan dibawah ini. Hak-Hak Atas Tanah Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria hak-hak atas tanah terdiri atashak milikhak guna usaha “HGU”;hak guna bangunan “HGB”;hak pakai;hak sewa;hak membuka tanah;hak memungut hasil hutan;hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pokok itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.[1]Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak Mengatasi Bangunan Liar Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada Polisi. Laporan Polisi tersebut dapat dilakukan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 tetapi, berdasarkan keterangan Anda, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Pidana Menghancurkan Bangunan Liar Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja melakukan penghancuran bangunan diatur dalamPasal 200 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi 406 ayat 1 KUHPBarangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal hlm. 279 terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan beberapa hal berikutTelah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau meghilangkan sesuatu barang;Pembinasaan itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Menurut hemat kami, seharusnya Anda menindaklanjuti laporan yang telah Anda buat ke polisi sebagaimana telah Anda sebutkan dan tidak merusak sendiri rumah atau bangunan liar contoh, terdapat preseden kasus serupa dimana seseorang dipidana karena menghancurkan bangunan rumah orang lain di atas tanah milik sendiri yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/ juga Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia. Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009[1] Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya “Perpu 51/1960”Tags
Pengertian Hak Milik Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA. Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom, melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh. Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61. Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas. 2ibid. Selain bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Subyek Hak Milik Pasal 21 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun ayat 2 ketentuan tersebut membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik. Beberapa badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah bank pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh warganegara asing maupun orang yang memiliki kewargangeraan ganda warganegara Indonesia sekaligus warganegara asing. Bagi warganegara asing atau orang yang berkewarganegaraan ganda yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lama satu tahun setelah memperoleh hak milik. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hak milik tidak dilepaskan, maka hak milik menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak lain yang membebani tanah tersebut. Terjadinya Hak Milik Terjadinya hak milik dapat disebabkan karena Pasal 22 UUPA Hukum adat, misalnya melalui pembukaan tanah. Penetapan pemerintah, yaitu melalui permohonan yang diajukan kepada instansi yang mengurus tanah. Ketentuan undang-undang, yaitu atas dasar ketentuan konversi. 3Ibid., Hlm. 64. Beralihnya Hak Milik Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. 4Ibid., Hlm. 65. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. 5Ibid. Hapusnya Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena Tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; Karena diterlantarkan; Karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA. Tanahnya musnah. Selain itu hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah/pertanian secara absentee. 6Ibid., Hlm. 66.
Hak milik eigendom merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak milik atas tanah berbeda dengan apa yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. 1Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Yogyakarta Liberty, 2000, Hlm. 41. Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570 – 624 KUH Perdata. Pasal 570 KUH Perdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi. Dengan demikian hak milik dapat dikatakan sebagai hak kebendaan yang paling utama apabila dibandingkan dengan hak kebendaan yang lain. Adapun ciri-ciri hak milik menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah 2Ibid., Hlm. 48. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya. Hak milik merupakan hak yang selengkap-lengkapnya. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Hak milik merupakan inti dari kebendaan yang lain. Meskipun hak milik merupakan hak kebendaan yang paling utama, terhadap hak milik terdapat beberapa pembatasan, yaitu 3Ibid., Hlm. 50. Undang-undang dan peraturan umum Tidak menimbulkan gangguan Kemungkinan adanya pencabutan hak onteigening. Hukum tetangga Penyalahgunaan hak. Secara umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 4Ibid., Hlm. 62 Pemilikan/pendakuan toeeigening Perlekatan/ikutan natrekking Daluwarsa/lampaunya waktu verjaring Pewarisan erfopvolging, baik menurut undang-undang maupun surat wasian. Penunjukan/penyerahan levering Selain diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik juga diatur dalam pasal-pasal diluar Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 5ibid., Hlm. 62 Penjadian benda zaaksvorming Penarikan buahnya vruchttrekking Persatuan benda vereniging Pencabutan hak onteigening Perampasan verbeurdverklaring Pencampuran harta boedelmenging Pembubaran dari sebuah badan hukum Abandonnement Sedangkan cara berakhirnya hak milik adalah sebagai berikut 6Ibid., Hlm. 82. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas. Karena binasanya benda. Karena pemegang hak milik melepaskan hak milik atas benda tersebut.
Foto dok. Kejagung Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung Kejagung melelang saham milik perusahaan terafiliasi PT Asuransi Jiwasraya Persero, yaitu PT. Gunung Bara Utama dengan nominal hampir Rp2 pengumuman lelang resmi yang dikeluarkan Kejagung, pihaknya melelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak lembar saham. Harga yang ditawarkan dalam transaksi kali ini sebesar Rp1,94 sebanyak lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 dan lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. Pelaksanaan lelang dimulai pada Kamis, 8/6/2023 pukul 1400-1500 WIB. Peserta yang ingin ikut dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp 900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023."Objek dilelang dalam kondisi apa adanya as is dengan segala cacat/risiko fisik maupun nonfisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada atas objek lelang," ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku Penjual Syaifudin Tagamal, tertanda Rabu, 31/5/2023.PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk TRAM, salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat, salah satu tersangka di kasus Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri persero. Aset tersebut dititipkan kepada Camat aset tersebut diantaranya, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas itu, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi UHLBEE Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Akhir Cerita 'Dewa Trader' Bursa Saham, Tamat! mkh/mkh
Selong Suara NTB – Plang bertuliskan tanah bersertifikat hak milik SHM di dalam hutan lindung RTK 15 Sekaroh, Lombok Timur Lotim bagian selatan, masih terpampang. Tidak begitu jelas siapa yang memasang plang Badan Pertanahan Nasional BPN Lotim, Lalu Mandra Prawiranegara saat dikonfirmasi menegaskan, semua sertifikat di atas lahan hutan lindung Sekaroh tersebut sudah dibatalkan. Pembatalannya dilakukan massal sejak September 2020 Suara NTB, Kamis, 19 November 2020, Lalu Mandra menuturkan, pihaknya sudah datang langsung bersama jajaran pemerintah desa melakukan sosialisasi pembatasal sertifikat. “Semua batal,” ungkapnya. Berikutnya jika ada lagi yang mengajukan pensertifikatan tanah dalam kawasan hutan dipastikan BPN akan menolak Kepala Resor Jerowaru KPH Rinjani Timur, M. Bayu menyatakan semua sertifikat menguatkan bahwa semua sertifikat di atas lahan sudah batal. Tidak boleh ada lagi warga yang mengaku-ngaku memiliki lahan bersertifikat hak milik di dalam kawasan hutan yang terlihat masih terpasang plang namanya adalah lahan yang menuju Pantai Segui. Tepatnya berada di sebelah kiri jalan yang notabenenya memang merupakan kawasan hak milik tersebut sudah dibatalkan oleh BPN. Sehingga atas alasan apapun tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk bisa menguasai lahan lahan di atas klaim sertifikat tersebut terlihat gundul. Tidak ada pohon besar yang tumbuh. Adanya hanya semak-semak belukar yang mengering. Terlihat pula di sekitarnya, lahan-lahan sengaja dibersihkan warga persiapan masuk musim tanam tanam jagung di dalam kawasan hutan ini tidak bisa dihindari pihak kehutanan. Tanaman musiman yang ditanam warga di dalam kawasan hutan ini sulit dicegah. Berbagai upaya sudah dilakukan. Akan tetapi warga kerap main kucing-kucingan dengan petugas. rus
plang tanah hak milik