SOSIALISASI DPMD sosialisasikan pelaksanaan pilkades di Rawamerta. RAWAMERTA, RAKA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana kali ini peserta calon kepala desa harus membuat persyaratan dengan sendiri karena tidak adanya pelayanan satu atap. Agus Mulyana, kepala DPMD Karawang mengatakan, pelaksanaan pilkades tahun 2020 ini diatur melalui KementerianDalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 201. Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon LaporanPenyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2021 ini secara umum menggambarkan hasil maksimal tugas dan kewajiban Kepala Desa bersama Lembaga-lembaga Desa lainnya serta seluruh elemen yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Pemerintah Desa yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran. 26 Januari 2022; Administrator; Berita Desa PERATURANKEPALA DESA PEJAMBON NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RT DAN RW DI DESA PEJAMBON PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN RW Pasal 3 (1) Ketua RT dan RW diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Warga Negara Komisi Pemilihan Umum RI menanggapi saran dan masukan publik berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (). Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Site De Rencontre Pour Parent Seul. Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome Melawi – Kabupaten Melawi bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada 2020 ini. Ada 111 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada 20 April mendatang. Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya. Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Julita, mengungkapkan sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa. Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah. b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; 3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil; 5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; 6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; 7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa; 8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; dan 9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik. c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir; f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir; g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun dan telah 5 lima tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; k. Daftar Riwayat Hidup; l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat; Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati; n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPD kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan; o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa; p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia. Julita mengatakan untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba. “Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar,” ujarnya. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas tentang tata cara pemilihan kepala desa. Bagi anda yang mempunyai niat untuk membangun desa, dan juga berkeinginan memberdayakan masyarakat agar lebih maju, serta telah berusia paling rendah 25 tahun. Berikut ini, beberapa syarat calon kepala desa 2022 yang perlu anda ketahui dan wajib dipenuhi… Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan Warga Negara Republik Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama SMP atau sederajat, Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar, Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran dihapuskan, Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Berbadan sehat, Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 tiga kali masa jabatan, dan Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah. Syarat tambah, selain yang sudah saya sebutkan di atas dan yang diatur peraturan daerah, itu biasanya sebagai berikut Bebas dari narkoba, Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK, Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai, Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup, Akte kelahiran dan surat keterangan kenal lahir, Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort, Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa, Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 tiga kali masa jabatan di atas kertas bermaterai Bukan sebagai pengurus partai politik, Bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa BPD, Mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI mengikuti peraturan perundang – undangan dilingkungan TNI/POLRI, Bukti Lunas dan/atau Surat Keterangan Lunas PBB-P2, Surat rekomendasi dari Inspektorat terkait kepatuhan atas Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya, Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran, Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa, Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten, Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah, Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermaterai cukup, dan Memenuhi kelengkapan administrasi. Itulah beberap syarat calon kepala desa 2022 yang disadur dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat. Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau. Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah. Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan. Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat. Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa. Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa. Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli. Dan yang saya bikin jengkel lagi ada. Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam. Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda. Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen. Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya. Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini. Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul “syarat menjadi perangkat desa dan cara pemberhentianya“. Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap. Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing. Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini. Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020 Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan. Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah Tugas kasi pemerintahan desa Tugas kasi pelayanan desa Tugas kasi kesejahteraan desa Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini Tugas kaur umum desa Tugas kaur keuangan desa Tugas kaur perencanaan desa Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini Tugas sekretaris desa Tugas kepala kewilayahan/dusun Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d yang isinya sebagai berikut 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja. Namun sekarang setelah UU Desa terbit untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan. Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test. 2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun Periksa Kartu Tanda Penduduk KTP mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih. Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun. Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. 3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 4. Syarat Lain Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat. Fotokopi Kartu Keluarga C1 yang dilegalisir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat. Referensi Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persyaratan Calon Kepala Desa 2021 Apa saja persyaratan calon Kepala Desa tahun 2021 terbaru? Apakah sudah berubah berbeda jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya? Bagaimana juga syarat batas minimal dan maksimal berdasarkan umur usia, pendidikan, dan lain-lain?Artikel ini akan mencoba mengulas syarat-syarat menjadi Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Pilkades Serentak maupun Antar Waktu sesuai UU, Permendagri, dan putusan Mahkamah Konstitusi MK yang ISISyarat Calon Kepala Desa Tahun 2021Persyaratan Calon Kepala Desa Menurut UU DesaPersyaratan Calon Kepala Desa Menurut PermendagriPutusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaSyarat Calon Kepala Desa Tahun 2021warga negara Republik Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berbadan sehat;tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.Lihat Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Catatan Khusus persyaratan pada poin ke-7 sudah dicabut atau tidak berlaku lagi setelah putusan MK. Terhitung sejak berlaku UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga saat tulisan ini Kami terbitkan, terdapat 2 Permendagri yang ditetapkan oleh Mendagri yang mengatur tentang syarat calon Kepala Desa. YaituPermendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; danPermendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala ini persyaratan wajib bagi calon Kepala Desa dalam Pilkades menurut Permendagri terbaru Permendagri 65/2017warga negara Republik Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar;bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;berbadan sehat;tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dansyarat lain yang diatur dalam peraturan juga Kumpulan Permendagri tentang Desa terbaruBagaimana dengan norma "terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran" yang ada sesuai UU Desa terbaru UU 6/2014 dan Permendagri 112/2014 pasca putusan Mahkamah Konstitusi?Berikut ini penjelasannya...Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaTerkait dengan syarat Calon Kepala Desa, Mahkamah Konstitusi MK telah menguji, mengadili, dan memutuskan perkara syarat domisili calon Kepala Desa melalui putusan MK nomor 128/PUU-XIII/ a quo dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Seluruh Indonesia APBDESI terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran."terhadap Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, Pasal 28H ayat 2, serta Pasal 28I ayat 2 UUD juga Contoh Visi Misi Calon Kepala Desa yang bagusMenurut Pemohon baca juga APBDESI, pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945, yaituhak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil;hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan beberapa pertimbangan MK terhadap dalil-dalil Pemohon, selanjutnya MK berkesimpulan bahwaMahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;Para Pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan a para Pemohon beralasan menurut hukum untuk MK kemudian menetapkan amar putusanMengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik hukum dari syarat calon Kepala Desa setelah diputuskan-nya perkara syarat domisili Calon Kades oleh MK melalui Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan...g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran." TIDAK Download Putusan MK tentang Syarat Calon Kepala DesaDownload Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 PDFTindak lanjut Putusan MKSelain itu, Kementerian Dalam Negeri sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada intinya, dalam Permendagri 65/2017 mempertegas putusan MK dengan MENGHAPUS ketentuan syarat domisili bagi Calon Kepala Desa, yakni"terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran".Sekedar info Jadi sebenarnya isi putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 tidak hanya soal domisili calon Kepala Desa, namun juga mengenai syarat domisili calon Perangkat Desa. Namun agar pembahasan ini tidak bias, maka Penulis lebih fokus menyoroti tentang poin pencabutan “syarat domisili calon Kades dalam Pilkades”, baik yang disyarati melalui UU Desa maupun Permendagri sebelum putusan MK ini dikeluarkan. Cek juga Syarat Menjadi Anggota BPD 2021Syarat Menjadi Penyedia Barang/Jasa di DesaContoh Surat Mandat Saksi Pilkades Dari Calon Kepala DesaBerita Acara Penetapan Calon Kepala DesaContoh Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Kepala DesaKesimpulanDengan dihapusnya pasal tersebut, maka calon Kepala Desa TIDAK HARUS terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran. Regulasi terbaru mengenai syarat calon Kepala Desa diatur dalam Permendagri 65/2017 dan dijabarkan secara khusus dengan Peraturan Daerah Perda, serta Peraturan Bupati Perbup.Soal berapa batas usia maksimal calon Kepala Desa dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah sesuai substansi pasal 33 huruf m UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 21 huruf m permendagri 65/2017. Karena soal batas usia umur, UU Desa maupun peraturan pelaksanaannya tidak menjelaskan berapa batas maksimal calon kepala desa. Hanya mewajibkan calon Kepala Desa minimal 25 Apa saja persyaratan administrasi calon Kepala Desa?Mengenai persyaratan administrasi-nya diatur dalam Perda/Perbup tentang Pilkades di Kabupaten/Kota Anda ulasan mengenai Persyaratan Calon Kepala Desa 2021. Semoga penjelasan dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda semua. Khususnya bagi Anda yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa maupun Panitia Pilkades.

persyaratan calon kepala desa 2020